Untuk proses seleksi CPNS 2024 sendiri, Haryomo menyampaikan ada ribuan titik lokasi ujian SKD yang disiapkan. Di antaranya 36 titik lokasi kantor BKN meliputi Kantor BKN Pusat, Kantor Regional dari Aceh hingga Papua, dan UPT BKN se-Indonesia; 75 titik lokasi Mandiri BKN; 135 titik lokasi mandiri instansi; dan 93 titik lokasi Luar Negeri. BKN mencatat total pelamar CPNS yang dinyatakan lanjut ke tahap SKD ada sebanyak 3.035.723 pelamar yang memperebutkan alokasi 3 kali formasi atau jabatan yang dilamar untuk dinyatakan berhak lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Pengumuman hasil SKD CPNS dijadwalkan akan diumumkan mulai 17 November mendatang, di mana pelaksanaan SKB PPPK Periode I juga akan dimulai 15 November dan berlangsung secara paralel dengan persiapan Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB CPNS setelah hasil SKD diumumkan oleh masing-masing instansi,” terang Haryomo.
Baca Juga:
Pemko Batam Bahas Update Investasi dan Pengembangan PSN Kawasan Industri Tanjung Sauh
Selama pelaksanaan SKD CPNS, Haryomo juga mengungkapkan berbagai akses transparansi dan kemudahan disediakan bagi pelamar, mulai dari live score SKD melalui YouTube BKN se-Indonesia dan sertifikat nilai SKD yang dapat diunduh oleh pelamar setelah pelaksanaan SKD selesai.
Menurutnya, kedua fitur layanan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah melalui Panselnas untuk betul-betul menyiapkan regenerasi SDM PNS Indonesia. Terkait seleksi PPPK tahun ini juga menurutnya merupakan bagian dari proses penyelesaian tenaga non-ASN yang diamanatkan UU ASN agar rampung hingga Desember 2024. Hal ini juga senada dengan pernyataan Menteri PANRB Rini Widyantini yang menyinggung regenerasi SDM PNS, khususnya hasil rekrutmen 10 (sepuluh) tahun terakhir.
Ia juga menekankan mengenai penyelesaian tenaga non-ASN yang masuk sebagai salah satu target program kerja 100 hari Kabinet Merah Putih, di mana penuntasan ini juga sudah menjadi kesepakatan antara Pemerintah dan DPR melalui UU 20/2023 tentang ASN. Penyelesaian tenaga non-ASN sendiri dilakukan melalui mekanisme pengadaan PPPK yang dibagi menjadi 2 (dua) periode, di antaranya Periode I berfokus pada pelamar prioritas Eks THK-II dan tenaga non-ASN yang masuk database BKN. Sementara seleksi PPPK Periode II diperuntukkan bagi pelamar non-ASN di instansi pemerintah.