KEPRI.WAHANANEWS.CO, BATAM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam kembali memberikan insentif bagi masyarakat dengan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di awal tahun 2025. Program ini merupakan bentuk apresiasi kepada Wajib Pajak yang melunasi kewajibannya lebih awal serta upaya untuk meningkatkan kesadaran pajak di Kota Batam.
Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, menjelaskan bahwa program diskon ini berlaku dalam dua periode.
Baca Juga:
Diskon Biaya Tambah Daya Rumah Tangga hingga 99% dan Gratis Biaya Tambah Daya Rumah Ibadah
“Diskon sebesar 10 persen diberikan untuk pembayaran PBB-P2 yang dilakukan mulai 4 Februari hingga 31 Maret 2025. Sementara itu, diskon 5 persen berlaku untuk pembayaran yang dilakukan pada 1 April hingga 30 Juni 2025. Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” ujar Raja Azmansyah pada Senin (10/2/2025).
Untuk kemudahan pembayaran, Wajib Pajak dapat melakukan transaksi melalui berbagai metode, termasuk bank yang telah ditunjuk seperti Bank Riau Kepri Syariah, BRI, BJB, dan Mandiri. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM, Mobile Banking Bank Riau Kepri Syariah, ATM BJB, Mobile Banking BJB, Livin’ by Mandiri, Indomaret, Alfamart serta platform digital seperti Traveloka, Tokopedia, LinkAja, Bukalapak, GoTagihan (Gojek), Pospay dan Blibli.
Masyarakat juga dapat mengecek tagihan dan melakukan pembayaran melalui QRIS dengan mengakses epbb.batam.go.id serta cetak SPPT secara mandiri melalui esppt.batam.go.id.
Baca Juga:
Usai Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Ansar-Nyanyang Hadiri Pelantikan Kepala BP Batam
Selain sebagai bentuk kewajiban, pembayaran pajak memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat digunakan untuk membiayai berbagai fasilitas umum, seperti pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pengembangan sarana dan prasarana kota. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat turut berkontribusi dalam mewujudkan Batam yang lebih maju dan sejahtera.
"Kami terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dan mengimbau agar Wajib Pajak memanfaatkan fasilitas yang telah tersedia serta memenuhi kewajibannya tepat waktu," tambah Raja Azmansyah.
Melalui program ini, Pemerintah Kota Batam berharap dapat memberikan kemudahan serta meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sekaligus mendukung pembangunan daerah.