Pelapor pun membawa perempuan itu ke tempat cucian motor miliknya. Namun, ia melihat anggota cucian motor dimaksud sudah tidak ada.
Pemilik cucian berasumsi jika anggota barunya itu mengantarkan motor pelanggan sesuai tempat yang suruh sebelumnya, yakni ke depan kantor Imigrasi Selat Panjang.
Baca Juga:
Pemprov Jakarta Tegas Tak Beri Pemutihan Pajak Kendaraan
Merasa curiga, pemilik cucian atau korban ini melihat laci tempat uang di cucian miliknya, namun semua uang uang hasil cucian motor pada hari itu tidak ada sama sekali.
Korban juga melihat pelaku di sekitar cucian motor miliknya, namun tidak menemukannya, begitu pula tas milik pelaku.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Baca Juga:
Polres Cianjur Kembangkan Kasus Pemalsuan STNK, Sunda Archipelago Turut Palsukan Dokumen Lainnya
Usai menerima laporan dari korban, dengan sigap dan gerak cepat, atas perintah Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Gunawan, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan serangkaian olah TKP dan lidik untuk mengungkap pelaku.
Berdasarkan keterangan awal karyawan, bahwa dia bertempat tinggal di Bengkalis.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berkoordinasi dengan Reskrim Polres Bengkalis untuk mengetahui alamat diduga pelaku dengan mengirim foto diduga pelaku.