Setelah foto tersebut dilihat, Reskrim Polres Bengkalis mengatakan, diduga pelaku pernah menjadi tersangka di Polres Bengkalis dalam perkara penggelapan sepeda motor.
Berbekal keterangan tersebut, Polsek Tebing Tinggi meminta bantuan Reskrim Polres Bengkalis untuk mengamankan tersangka.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
Selanjutnya, diketahui dari Bhabinkamtibmas Semukut, Polsek Tebing Tinggi Barat ada mengamankan satu unit sepeda motor merek Vario.
Unit Reskrim pun bergerak ke Polsek Tebing Tinggi Barat. Setelah diperiksa nomor rangka dan nomor mesin, benar bahwa sepeda motor itu adalah milik korban.
Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, IPDA Santo Morlando, melaporkan kepada Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Gunawan, terhadap informasi yang didapat tersebut.
Baca Juga:
Pria di Jombang Bobol Rumah Orang Tua, Curi Mobil dan Uang Rp5 Juta
Lalu Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim untuk berangkat ke Bengkalis menjemput pelaku.
Sesampainya di Polres Bengkalis, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Adapun barang bukti dari sepeda motor tersebut berupa sebuah BPKB asli dengan Nomor : L-08778695 dan Nomor Polisi BM 5381 XE warna hitam atas nama Iskandar, satu lembar STNK asli dengan nomor : 15165972 dan Nomor Polisi BM 5381 XE warna hitam atas nama Iskandar, dan 1 lembar kwitansi.