Setelah pengamatan dan pengejaran selama kurang lebih 2 jam, petugas akhirnya berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa kapal cepat dan benih lobster yang dikemas dalam 30 kotak styrofoam.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan dengan cara ditarik menuju ke Dermaga Bea Cukai Kepri di Kabupaten Karimun.
Baca Juga:
PLN Icon Plus Hadirkan ICONNEXT, Pameran Futuristik Terbesar di Indonesia
"Benih lobster langsung dilepasliarkan di perairan sekitar Pulau Karimun karena itu merupakan komoditas dengan risiko tingkat kematian tinggi," ucapnya.
Lobster merupakan salah satu sumber daya alam Indonesia yang jika dikelola dengan baik dan diekspor sesuai dengan ketentuan akan mendatangkan devisa cukup besar.
Bea Cukai Kepri selalu siap mengamankan kebijakan Pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. [rda]