Sriwati menjelaskan bakal calon DPD Dapil Kepri atau petugas penghubung wajib menyerahkan dukungan minimal pemilih melalui Formulir Model F Penyerahan Dukungan DPD, dan surat pernyataan penyerahan dukungan berupa Formulir Model F1 Pernyataan Dukungan DPD.
Surat tersebut diserahkan dalam bentuk naskah asli digital yang diunggah melalui sistem informasi pencalonan dan naskah asli fisik sebanyak satu rangkap. Kemudian harus melampirkan surat pernyataan penyerahan dukungan yang memuat daftar nama dan fotokopi KTP elektronik dan kartu keluarga pendukung.[zbr]