WahanaNews-Kepri | Wisatawan mancanegara (Wisman) dari 25 negara, yaitu Singapura dan wisatawan dari negara yang memiliki permanent resident Singapura diberlakukan bebas Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) oleh Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Imigrasi merinci ke-25 negara tersebut, antara lain Amerika Serikat, Arab Saudi, Australia, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Mexico, Myanmar, Perancis, Singapura, Spanyol, Taiwan, Thailand, Tiongkok, dan Vietnam.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
"Tarif VoA khusus wisata Rp 500 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Amran Aris melalui siaran pers tertulis di Tanjungpinang, Rabu.
Amran menyebutkan izin tinggal yang berasal dari VoA khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.
Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
“ITK dari VoA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan," ujar Amran.
Amran juga mengimbau agar baik orang asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi.
Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.