“Jadi tidak semua wisatawan dari negara ASEAN bisa menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Hanya yang sudah berstatus permanent resident di Singapura, atau Warga Negara Singapura itu sendiri," jelas Amran.
Dengan ketentuan baru ini, katanya, bebas visa kunjungan khusus wisata dalam rangka mekanisme travel bubble di Kawasan Batam, Bintan, dan Singapura dalam masa pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, dan diganti Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 yang mengatur kemudahan keimigrasian melalui pembukaan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA) khusus wisata di Kepri yang berlaku efektif pada 22 Maret 2022. [rda]