Dirlantas juga mengatakan pelat kendaraan ini diprioritaskan untuk kendaraan baru dan pergantian lima tahun. Sedangkan bagi yang masih pelat hitam, Tri meminta agar tidak risau.
“Kami tindak akan melakukan penindakan nantinya, jika belum berganti warna pelat,” jelasnya.
Baca Juga:
Habib Aboe Puji Gerak Cepat Polda Kepri Ungkap Jaringan Judol Internasional di Batam
Kepada masyarakat, Kombes. Pol. Tri Yulianto meminta agar selalu mematuhi aturan berlalu-lintas. Sebab, aturan dibuat untuk menghindarkan masyarakat dari kecelakaan lalu lintas.
“Kami berusaha menghindari masyarakat dari kecelakaan atau fatalitas akibat kecelakaan,” jelasnya.
Memakai helm dan safety belt, sangat berguna bagi pengendara. Selain itu, yang perlu diperhatikan masyarakat adalah mematuhi rambu-rambu lalu-lintas.
Baca Juga:
Asal dan Tujuan Kapal Pengangkut 1,2 Ton Kokain yang Disergap TNI AL di Kepri Belum Diketahui
“Lampu merah jangan diterobos. Lalu, berkendaralah lebih sabar dan tidak emosi. Sehingga bisa selamat sampai tujuan,” jelas Dirlantas Polda Kepri.[zbr]