Dirlantas juga mengatakan pelat kendaraan ini diprioritaskan untuk kendaraan baru dan pergantian lima tahun. Sedangkan bagi yang masih pelat hitam, Tri meminta agar tidak risau.
“Kami tindak akan melakukan penindakan nantinya, jika belum berganti warna pelat,” jelasnya.
Baca Juga:
Polda Kepri Siap Amankan Tahapan Kampanye Pemilu 2024
Kepada masyarakat, Kombes. Pol. Tri Yulianto meminta agar selalu mematuhi aturan berlalu-lintas. Sebab, aturan dibuat untuk menghindarkan masyarakat dari kecelakaan lalu lintas.
“Kami berusaha menghindari masyarakat dari kecelakaan atau fatalitas akibat kecelakaan,” jelasnya.
Memakai helm dan safety belt, sangat berguna bagi pengendara. Selain itu, yang perlu diperhatikan masyarakat adalah mematuhi rambu-rambu lalu-lintas.
Baca Juga:
Polda Kepri dan PLN Batam Tanda Tangani Pedoman Kerja Sama Pengamanan Objek Vital
“Lampu merah jangan diterobos. Lalu, berkendaralah lebih sabar dan tidak emosi. Sehingga bisa selamat sampai tujuan,” jelas Dirlantas Polda Kepri.[zbr]