WahanaNews-Kepri | Aturan baru dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) keluar masuk Kepri.
Surat Edaran Nomor: 690/SET-STC19/IV/2022 terbaru ini baru ditanda tangani Ansar Ahmad pada 26 April 2022 ini mengatur ketentuan bagi pelaku perjalanan antar pulau di Kepri.
Baca Juga:
Kementerian PU Berangkatkan 300 Peserta Program Mudik Nyaman Bersama 2026 ke Berbagai Daerah
Termasuk pelaku perjalanan dalam negeri yang hendak masuk ke Kepri.
Dimana bagi pelaku perjalanan menuju antar pulau yang ada di Kepri, tidak perlu melakukan tes antigen bila telah mendapatkan vaksinasi dosis 2.
Bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1, tetap menggunakan tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga:
Komisi X DPR RI Apresiasi Sinergi Kemenpora dan Kemendikdasmen Perkuat Olahraga di Sekolah
Terhadap pelaku perjalanan antar provinsi atau keluar dari daerah Kepri, memperhatikan peraturan dan ketentuan perjalanan orang dalam rangka pencegahan dan penghentian penyebaran Covid-19 yang berlaku pada wilayah tujuan.
Sementara bagi pelaku perjalanan yang masuk ke daerah Kepri.
Bila telah mendapatkan vaksinasi dosis 2 tidak perlu melakukan tes antigen atau PCR. Bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1, tetap melampirkan hasil negatif tes antigen atau PCR.