Bagaimana dengan anak usia dibawah 17 tahun dan dibawah 6 tahun?
Bagi pelaku perjalanan anak dengan usia di bawah 17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 2 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
Baca Juga:
Ahli Beri 6 Trik Redakan Otot Nyeri serta Tegang di Leher dan Bahu
Sedangkan anak dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Namun diwajibkan untuk didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 26 April 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan/atau memperhatikan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. [rda]