Dengan menggunakan listrik prabayar, pelanggan dapat mengontrol pemakaian listriknya sesuai kebutuhan. Selain itu, pembelian token prabayar juga tidak ada expired date-nya, sehingga pengguna listrik prabayar bisa memiliki cadangan token untuk menghindari kehabisan listrik mendadak.
Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, diimbau untuk tertib membayar listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya.
Baca Juga:
Tips Mengatasi Kesulitan Pengisian Token PLN: Solusi Praktis untuk Mengatasi Kegagalan
Tarif listrik prabayar dan pascabayar Adapun tarif listrik per kWh yang berlaku saat ini berbeda-beda pada masing-masing golongan pelanggan PLN non-subsidi.
Berikut daftar tarif listrik yang berlaku saat ini:
-Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
Baca Juga:
2 Hari Jelang Cuti Bersama, kantor PLN Unit Pelayanan Pelanggan Gunung Tua Tetap Setia Layani Konsumen
-Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh