WahanaNews-Kepri | Kamis (10/2/2022), Polisi menyita uang jutaan rupiah dari pria tua berinisial SG atau Wak Ipol (62) yang diduga menjalani bisnis terlarang. Kakek itu tak ditangkap sendirian.
Warga beralamat di Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan itu dibekuk atas informasi pengedar lain yang sebelumnya ditangkap.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Sampai saat ini polisi baru meringkus 2 pengedar narkotika.
Dua pelaku dicokok Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan di Kecamatan Pangkalan Kuras dan Pangkalan Lesung.
Para tersangka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda berdasarkan hasil pengembangan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Identitas keduanya yakni SA alias Fri (28) yang tinggal di Kampung Baru Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
Tersangka kedua yakni SG alias Wak Ipol (62) beralamat di Desa Pesaguan Kecamatan pangkalan Lesung, Pelalawan.
Mereka ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang menunjukan keduanya sebagai pengedar sabu-sabu.