WahanaNews-Kepri | Kamis (10/2/2022), Polisi menyita uang jutaan rupiah dari pria tua berinisial SG atau Wak Ipol (62) yang diduga menjalani bisnis terlarang. Kakek itu tak ditangkap sendirian.
Warga beralamat di Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan itu dibekuk atas informasi pengedar lain yang sebelumnya ditangkap.
Baca Juga:
Jasa Marga Teken MoU dengan Kementerian LH untuk Pengelolaan Sampah di Rest Area Tol
Sampai saat ini polisi baru meringkus 2 pengedar narkotika.
Dua pelaku dicokok Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan di Kecamatan Pangkalan Kuras dan Pangkalan Lesung.
Para tersangka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda berdasarkan hasil pengembangan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan.
Baca Juga:
PELNI Catat Jumlah Penumpang Mudik Lebaran 2025 Melebihi Tahun Sebelumnya
Identitas keduanya yakni SA alias Fri (28) yang tinggal di Kampung Baru Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.
Tersangka kedua yakni SG alias Wak Ipol (62) beralamat di Desa Pesaguan Kecamatan pangkalan Lesung, Pelalawan.
Mereka ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang menunjukan keduanya sebagai pengedar sabu-sabu.