"Tim pertama kali menangkap SA di Sorek dan saat diinterogasi menyatakan barangnya dari SF. Kemudian anggota mengamankan SF," tutur Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK melalui Kasubbag Humas AKP Edy Harianto kepada wartawan, Kamis (10/2/2022).
Edy Harianto merincikan, adapun barang bukti yang berhasil disita dari terangkan SA yakni satu paket sabu berukuran kecil dan satu unit telepon genggam.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna ungu tanpa nomor polisi (nopol).
Sedangkan barang bukti dari tangan SF alias Wak Ipol lebih banyak lagi diantaranya 11 paket sabu berukuran sedang dan besar seberat 5,6 gram.
11 bal plastik bening klep merah sebagai pembungkus sabu, 8 gelas pirek bening, dua unit timbangan digital.
Baca Juga:
Tragedi Tambang Ilegal, Kabag Ops Polres Solok Selatan Terancam Hukuman Mati
Dua sendok sabu terbuat dari pipet putih. Kemudian dua tas warga hitam dan ungu, satu unit telepon genggam.
Sebuah kertas sebagai bukti transaksi sabu dengan nilai Rp 2 juta lebih.
Ada juga yang tunai sebesar Rp 4 juta yang diduga sebagai hasil penjualan sabu.