WahanaNews-Kepri | Satu unit kapal high speed carrier (HSC) yang memuat 768.000 batang rokok ilegal ditangkap Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau di area perairan Pulau Petong.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menyampaikan kronologi kejadian penangkapan kapal HSC tersebut berawal dari patroli rutin yang dilakukan Bea Cukai Batam, Senin (25/4).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
“Kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan tugas patroli rutin pada sektor perairan Punggur dan sekitarnya," kata Undani di Batam, Rabu.
Berbekal informasi dari masyarakat, katanya, sekitar pukul 21.00 WIB terdapat kapal HSC yang sedang melakukan kegiatan di perairan Jembatan 6 Pulau Galang Batam dengan tujuan Pulau Guntung.
Diduga kapal HSC tersebut membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Kemudian, Kapal Patroli Bea Cukai Batam segera bertolak dari perairan Punggur menuju lokasi tempat untuk memotong jalur yang akan dilewati kapal tersebut. Petugas akhirnya berhasil mencegat kapal cepat itu pada Selasa (26/4), pukul 00.30 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan singkat, ditemukan muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai,” jelas Undani.
Undani menyampaikan setelah dilakukan penangkapan, barang bukti berupa satu unit kapal HSC tanpa nama, dan 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai dibawa ke gudang tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut.