Bersama barang bukti tersebut turut diamankan seorang laki-laki berinisial MU yang berperan sebagai nakhoda.
Pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dalam Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Perkiraan nilai barang yang disita mencapai Rp875 juta dengan total potensi kerugian negara Rp541 juta. Barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara," demikian Undani. [rda]