Komisi IV DPRD Kota Batam, pun mempertanyakan kenapa tidak ada satu pun kasus kecelakaan kerja yang diproses masuk ke ranah hukum.
Kebanyakan kasus kecelakaan kerja hanya diselesaikan secara 'kekeluargaan'. Ia menegaskan jangan sampai pola seperti terus menerus terulang kembali.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
"Jangan sampai ini menjadi kebiasaan, karena setiap kali ditanyai, jawabannya pasti, sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Ini harus diproses. Memangnya kecelakaan kerja ini murni kesalahan pekerja? Bisa jadi ada kelalaian dari perusahaan," jelas Mustofa.
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus.
Menurutnya, masih banyak perusahaan, terutama galangan kapal yang tidak menerapkan prosedur keselamatan bagi pekerjanya, salah satunya galangan kapal di kawasan industri Kabil Batam.
"Kalau mau cek, itu shipyard di daerah Kabil masih ada yang belum menerapkan safety. Pekerjanya nggak pakai safety disuruh manjat tongkang," ujar Yunus.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Ia berharap UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam menyelidiki potensi pidana setiap kasus kecelakaan kerja yang ada di Batam, dan Kepri secara keseluruhan. [kaf]