Kepri. WahanaNew.co- Kementerian Keuangan RI melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kepulauan Riau menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun 2024 senilai Rp17,14 triliun kepada Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Angka ini meningkat 7,66 persen dibandingkan alokasi tahun 2023 sebesar Rp15,93 triliun, dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan dengan mewaspadai dinamika ketidakpastian global," kata Kepala Kanwil DJPb Kemenkeu Kepri, Indra Soeparjanto saat penyerahan DIPA dan TKD 2024 secara digital di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (12/12).
Baca Juga:
Berhasil Bangun Infrastruktur, Ansar Ahmad Pemimpin Pilihan untuk Keberlanjutan Kepri
Indra menyebutkan alokasi tersebut terdiri atas Belanja Kementerian/Lembaga untuk 324 satuan kerja (satker) sebesar Rp9,10 triliun dan TKD untuk delapan pemerintah daerah di Kepri sebesar Rp8,04 triliun.
Anggaran itu disalurkan oleh dua Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), yakni KPPN Tanjungpinang dan KPPN Batam.
Ia merinci untuk Belanja Kementerian/Lembaga dalam kewenangan kantor pusat sebesar Rp3,5 triliun pada 14 satker. Sedangkan kantor daerah sebesar Rp5,4 triliun miliar pada 274 satker, dekonsentrasi sebesar Rp24,15 miliar pada 28 satker, dan tugas pembantuan sebesar Rp24,43 miliar pada delapan satker.
Baca Juga:
Buka Lomba TTG, Plt Bupati Bintan Harap Posyantek Terbentuk di Semua Desa
Selanjutnya, alokasi TKD untuk Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp4.8 triliun miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp1 triliun, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp1.2 triliun, dan DAK Fisik sebesar Rp648,36 miliar.
Berikutnya, Insentif Fiskal sebesar Rp53,18 miliar dan hibah ke daerah sebesar Rp0,64 miliar serta Dana Desa sebesar Rp218,84 miliar.
Sedangkan TKD yang disalurkan ke Pemerintah Provinsi Kepri sebesar Rp1,9 triliun, lalu Kota Tanjungpinang sebesar Rp692,71 miliar, Kota Batam sebesar Rp1,4 triliun, Kabupaten Bintan sebesar Rp782,60 miliar, Kabupaten Karimun sebesar Rp823,36 miliar, Kabupaten Lingga sebesar Rp830,55 miliar, Kabupaten Natuna sebesar Rp830,99 miliar, dan Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp707,66 miliar.