WahanaNews-Kepri | Selasa (1/2/2022), Ketua Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Lahan Masyarakat dan Perusahaan DPRD Riau Marwan Yohanis, sudah memanggil 19 perusahaan yang dilaporkan masyarakat terkait konflik sengketa lahan dengan masyarakat.
"Jadi saat mendalami konflik lahan, masyarakat memiliki tuntutan yang beragam sehingga penyelesaiannya juga memerlukan metode yang berbeda-beda,"ujar Marwan Yohanis politisi Gerindra ini kepada tribunpekanbaru.com Selasa (1/2/2022).
Baca Juga:
Aksi AKP Dadang Guncang Solok Selatan, Hujani Rumah Dinas Kapolres dengan Tembakan
Salah satunya, menurut Marwan, terkait aduan Masyarakat Maredan, Kabupaten Siak yang meminta agar perusahaan merealisasikan UU nomor 39 tahun 2014 yang mengatur pola KKPA. Dimana porsi kemitraan dengan masyarakat yakni seluas 20 persen dari luasan areal HGU.
Kemudian masyarakat juga menuntut soal uang sagu hati yang dijanjikan perusahaan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat. Sekitar 30 persen masyarakat belum mendapatkan uang ganti rugi itu.
"Tinggal 30 persen belum dapatkan proses ganti dan besarannya juga tidak besar. Ini yang kita sampaikan ke perusahaan. Kita mendorong sebelum April selesai,"ujar Marwan.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Begitu juga dengan perusahaan lainnya yang dimintai keterangan persoalan paling banyak itu ada pada KKPA, janji perusahaan kepada masyarakat yang tidak sesuai.
Sehingga selama pemangilan perusahaan oleh Pansus, untuk memperkuat analisa hukum tersebut, pansus juga menghadirkan pihak pemerintah, instansi terkait dan pelapor yang merupakan masyarakat
Marwan Yohanis mengatakan pansus optimis dapat bekerja sesuai target yang ditetapkan yakni selama enam bulan.