Diperkirakan pansus akan mengeluarkan rekomendasi pada April mendatang. Rekomendasi pansus terhadap perusahaan akan dikeluarkan berdasarkan analisa hukum dan dampak sosial yang ditimbulkan didukung dengan bukti dan payung hukum yang berlaku.
"InsyaAllah target kerja pansus berakhir pada April. Sebelum rekomendasi dikeluarkan kami akan berkonsultasi dulu ke instansi terkait jika itu berkaitan dengan HGU akan dikonsultasikan ke BPN, jika berkaitan dengan pelepasan kawasan maka ke Kementerian LHK,"jelas Marwan.
Baca Juga:
Gaspol Mudik Listrik! PLN UID Jakarta Raya Siapkan 673 SPKLU dan Cashback Hingga 100%
Dia menambahkan, tahapan kerja pansus yang juga tidak kalah penting yakni melakukan studi kasus ke wilayah yang sudah berhasil menangani konflik.
Pansus akan mempelajari apa saja pendekatan yang dilakukan untuk mengurai kisruh masyarakat dengan perusahaan terkait polemik lahan itu.
"Kami akan pelajari apakah mereka menggunakan hukum positif atau pendekatan lainnya. Kalau hukum positif belum ada masyarakat yang menang sejauh ini. Makanya ini yang coba kita pelajari,"ujar Marwan.
Baca Juga:
PLN UID Jakarta Raya Lepas 142 Pemudik, Dorong Mudik Aman dengan Bus Listrik dan Layanan Andal
[kaf]