WahanaNews-Kepri | PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) mengungkapkan, saat ini minat perusahaan dalam dan luar negeri untuk ikut lelang program konversi pembangkit diesel menjadi gas terbilang tinggi.
Sekretaris Perusahaan PLN EPI Mamit Setiawan menyebutkan, sudah ada lebih dari 50 perusahaan yang menunjukkan minat mereka pada tahap prakualifikasi pelelangan konversi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) menjadi berbasis gas tersebut.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Menurutnya, ada sekitar 70 persen perusahaan yang berbasis di dalam negeri, sisanya merupakan perusahaan multinasional.
“Program ini kami rencanakan akan mulai kontruksi pada Desember 2023 dan diharapkan selesai secara keseluruhan pada Desember 2025,” kata Mamit, melansir bisnis.com, Selasa (2/5/2023).
“Langkah ini dilakukan perusahaan untuk mengurangi biaya produksi listrik, penggunaan BBM yang sebagian berasal dari impor, dan juga menurunkan emisi karbon dalam mencapai target NDC di 2030 dan NZE di 2060,” kata Mamit.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
PLN EPI melakukan program gasifikasi pembangkit dengan membagi menjadi 6 kluster. Kluster tersebut tersebar di Sulawesi - Maluku (6 pembangkit), Nusa Tenggara (6 pembangkit) , Kalimantan (1 pembangkit), Papua Utara (4 pembangkit), Papua Selatan (2 pembangkit) dan Nias (1 pembangkit). Adapun total daya yang akan dikonversi sebesar 2.278 MW dan akan membutuhan pasokan gas sebesar 151 BBTUD atau setara dengan 18 standar kargo LNG setiap tahunnya.
Melalui program ini PLN diharapkan dapat mengurangi penggunaan BBM sekitar 1,7 juta kiloliter per tahun. “Selain itu, dengan program gasifikasi ini PLN EPI berkontribusi dalam pengurangan emisi karbon sebesar 1,2 juta ton co2 per tahun,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu mengatakan bahwa pihaknya terus mengupayakan pasokan gas untuk konversi PLTD agar amanat Keputusan Menteri No. 2/2022 bisa dilaksanakan mulai tahun ini.