WahanaNews-Kepri | Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Melalui ketentuan tersebut, harga beli, insentif, hingga larangan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batu Bara (PLTU) diatur secara rinci.
Baca Juga:
Di Jakarta, PLN Olah 3,3 Ton FABA dari PLTU Lontar Menjadi Bahan Konstruksi Gardu Distribusi
Aturan ini berlaku mulai 13 September 2022.
Namun demikian, Jokowi memberi pengecualian pada sejumlah PLTU untuk tetap dikembangkan. Dalam Pasal 3 ayat (4), berikut PLTU yang masih mendapatkan izin untuk dikembangkan:
1. PLTU yang ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Perpres ini
Baca Juga:
PLN EPI Proyeksikan Pengurangan Emisi Hingga 2,8 Juta Ton CO2 dengan Cofiring Biomassa
2. PLTU yang terintegrasi dengan industri dan dibangun untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam
3. PLTU yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional.
4. PLTU yang berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca minimal 35% dalam jangan sepuluh tahun sejak beroperasi. Pengurangan tersebut dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan.