WahanaNews-Kepri | Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Melalui ketentuan tersebut, harga beli, insentif, hingga larangan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batu Bara (PLTU) diatur secara rinci.
Baca Juga:
Pemkab Batang Apresiasi Kontribusi PT Bhimasena Power dalam Layanan Kesehatan dan Pembangunan
Aturan ini berlaku mulai 13 September 2022.
Namun demikian, Jokowi memberi pengecualian pada sejumlah PLTU untuk tetap dikembangkan. Dalam Pasal 3 ayat (4), berikut PLTU yang masih mendapatkan izin untuk dikembangkan:
1. PLTU yang ditetapkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebelum berlakunya Perpres ini
Baca Juga:
Usut Tuntas Skandal Proyek PLTU 1 Kalbar, ALPERKLINAS: Jangan Sampai Pasokan Listrik ke Konsumen Terhambat
2. PLTU yang terintegrasi dengan industri dan dibangun untuk peningkatan nilai tambah sumber daya alam
3. PLTU yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional.
4. PLTU yang berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca minimal 35% dalam jangan sepuluh tahun sejak beroperasi. Pengurangan tersebut dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan.