Nantinya, pemerintah akan memberi insentif fiskal dalam percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU. Insentif berupa pendanaan dan pembiayaan, termasuk blended finance dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau sumber lain.
Adapun, sumber energi terbarukan merupakan sumber energi berkelanjutan berupa panas bumi, angin, bioenergi, dan sinar matahari. Kemudian, aliran dan terjunan air serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.
Baca Juga:
Pemkab Batang Apresiasi Kontribusi PT Bhimasena Power dalam Layanan Kesehatan dan Pembangunan
Pembangkitan listrik Indonesia mencapai 73.736 megawatt (MW) atau 73,74 gigawatt (GW) hingga November 2021. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) masih menjadi kontributor pembangkitan terbesar dengan 36,98 GW atau 50% dari total pembangkitan listrik.[zbr]