5. Pengecualian pengembangan PLTU baru juga berlaku untuk PLTU yang beroperasi paling lama sampai dengan 2050.
Peta Jalan Pensiunkan PLTU
Baca Juga:
PLTU Masih Akan Ditambah hingga 2034, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Minimalkan Dampak Emisi terhadap Dunia dan Masyarakat
Dalam Pasal 2 disebutkan, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) disusun oleh PT PLN dengan memperhatikan sejumlah aspek.
Salah satunya, RUPTL memperhatikan pengembangan energi terbarukan sesuai target bauran energi terbarukan berdasarkan rencana umum ketenagalistrikan nasional.
"PLN memperhatikan keseimbangan penyediaan dan permintaan serta keekonomian pembangkit energi terbarukan," tulis keterangan tersebut, dikutip Kamis (15/9).
Baca Juga:
PLN Tuntaskan Proyek Listrik Strategis di Sumsel, 210 Tower Melintasi Lima Wilayah
Adapun, RUPTL ditetapkan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Menteri ESDM juga diminta menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU. Peta jalan itu akan memuat pengurangan emisi gas rumah kaca pada PLTU, strategi perepatan pengakhiran PLTU, dan keselarasan kebijakan lain.
Untuk meningkatkan proporsi energi terbarukan, PLN diminta mempercepat pengakhiran waktu operasi PLTU milik sendiri, kontrak perjanjian jual beli PLTU yang dikembangkan oleh pengembang pembangkit listrik.
Apabila pengakhiran operasi PLTU memerlukan penggantian energi listrik, dapat diganti dengan pembangkit energi terbarukan. Percepatan pengakhiran PLTU memerhatikan kapasitas, usia pembangkit, utilisasi, emisi gas rumah kaca PLTU, hingga nilai tambah ekonomi.