WahanaNews-Kepri | Sebelumnya pemerintah hanya memberikan visa kunjungan wisata kepada 19 negara. Namun kini pembatasan turis yang boleh masuk ke Bali-Kepri telah dicabut.
Kabar baik datang dari dunia pariwisata Indonesia diumumkan oleh laman resmi Dirjen Imigrasi, seperti dilihat detikTravel, Selasa (1/2/2022). Mulai 12 Januari 2022, Pemerintah RI memutuskan untuk mencabut pembatasan masuk wisatawan asing ke Bali dan Kepulauan Riau.
"Sebelumnya, hanya 19 negara yang dapat diberikan visa kunjungan wisata untuk mengunjungi Bali dan Kepri dengan mempertimbangkan kondisi penanganan Covid-19 di negara-negara tersebut," kata keterangan itu.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
"Kini, pelancong dari berbagai penjuru dunia sudah bisa menikmati indahnya alam Pulau Dewata dan Kepulauan Riau," imbuh .
Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh menekankan, ketentuan keimigrasian untuk kunjungan wisata ke Bali dan Kepri mewajibkan WNA memiliki visa kunjungan wisata.
"Pariwisata di Bali dan Kepri telah dibuka untuk semua wisatawan mancanegara. Pelancong asing, harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan," tutur dia.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Selain wajib memiliki paspor dan visa, orang asing yang akan berwisata di dua wilayah tersebut wajib mengikuti protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.
Para wisatawan asing diharuskan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, hasil tes RT-PCR, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan 30.000 USD. Tak lupa, bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama berada di Bali harus disertakan.
"Perlu diingat juga bahwa mereka juga wajib menjalani karantina sesuai ketentuan Satgas Penanganan Covid-19", ujar Achmad.