Untuk pintu masuk kedatangan bagi wisatawan asing, menurut ketentuan Satgas Penanganan Covid-19 hanya diizinkan melalui 2 (dua) bandara yaitu Bali dan Kepulauan Riau.
Achmad juga mengimbau para penjamin wisatawan asing agar menaati aturan keimigrasian dan protokol kesehatan yang berlaku. Ditjen Imigrasi akan senantiasa mendukung pemulihan pariwisata Indonesia melalui penerbitan visa kunjungan wisata.
Baca Juga:
Arab Saudi Pasang THAAD, Pakar Wanti-wanti: Pernah Keteteran Cegat Rudal Iran
"Fungsi pengawasan terus dilakukan untuk kepatuhan wisman terhadap aturan keimigrasian dan juga mencegah persebaran Covid-19 di tempat wisata,"pungkasnya.
[kaf]