Adapun faktor yang dapat mempengaruhi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Tenaga Listrik terdiri atas nilai tukar mata uang dollar terhadap mata uang rupiah, harga energi primer, inflasi dan faktor lain yang ditetapkan oleh menteri.
“Penyesuaian tarif tenaga aliran listrik/tarif adjustmen secara berkala dapat dilakukan dalam hal terjadi perubahan faktor di luar kendali pemgeang IUPTL yang memiliki usaha yang dapat mempengaruhi biaya produksi tenag listrik. Tarif adjustmen adalah sebuah mekanisme yang mengubah turun naiknya besaran tarif lisrtrik dengan mengikuti perubahan faktor ekonomi mikro supaya tarif yang dikenaka kepada konsumen mendekati biaya pokok penyediaan,”kata Muhammad Irwansyah Putra
Baca Juga:
Kerjasama Pemerintah Mukomuko dan Swasta Atasi Krisis Listrik dengan Energi Biomassa
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan pada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu menyampaikan, arah pengembangan penyediaan tenaga listrik dalam menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah cukup, kualitas yang baik dan harga yang wajar.
Disampaikann dia, dalam rencana umum ketenegalistrikan nasional (RUKN) 2019-2038 memuat kebijakan ketenagalistrikan nasional, arah pengembangan tenaga listrik, kondisi ketersediaan tenaga listrik saat ini dan proyeksi tenaga listrik untuk 20 tahun kedepan.[zbr]