WahanaNews-Kepri | PT PLN (Persero) Jumat (1/7) ini menerima pembayaran kompensasi dari pemerintah sebesar Rp24,6 triliun yang merupakan realisasi utang dari skema stimulus listrik sepanjang tahun lalu.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan pihaknya akan menggunakan dana itu untuk membangun infrastruktur kelistrikan dan menjamin pasokan setrum yang andal bagi masyarakat.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
"Kami menjalankan peran dengan mendukung penalangan biaya listrik masyarakat terlebih dahulu, sehingga listrik tetap bisa tersedia bagi masyarakat," kata Darmawan di Jakarta, Jumat.
Darmawan memastikan bahwa kompensasi dari pemerintah tersebut merupakan wujud keberpihakan negara kepada masyarakat karena sejak 2017 tidak pernah ada penyesuaian tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.
Pemerintah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,17 triliun sejak 2017 hingga 2021.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
PLN berjanji akan terus memperbaiki skema penyaluran subsidi maupun kompensasi listrik.
Pencocokan data dan akurasi data terus dilakukan perseroan agar alokasi subsidi dan kompensasi bisa tepat sasaran.
Sepanjang 2021, PLN melakukan usaha maksimal untuk menjaga stabilitas kondisi keuangan PLN akibat kelebihan pasokan dengan melakukan upaya efisiensi.