Kepri. WahanaNews.co - Polda Kepri bekerja sama dengan Bea Cukai Batam membongkar kasus jaringan peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal, dan menangkap dua orang tersangka berinisial YY sebagai penanggung jawab dan JL sebagai pekerja.
"Ada 700 ribu batang rokok yang kami sita diduga berasal dari London, Inggris, serta kami menangkap dua orang tersangka YY dan JL di Batam (8/11)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Nasriadi di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.
Baca Juga:
Polda Kepri Siap Amankan Tahapan Kampanye Pemilu 2024
Dia menjelaskan, keberhasilannya membongkar jaringan peredaran rokok ilegal itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat yang melihat adanya aktifitas penjualan rokok ilegal di salah satu ruko di Sungai Panas, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Menanggapi laporan tersebut, anggota Ditreskrimsus pun melakukan pemeriksaan dan mendapatkan dua orang tersangka bersama barang bukti 700 ribu batang rokok atau 70 dus rokok tanpa cukai atau ilegal.
Dia menyebutkan, dari pengakuan para tersangka, mereka sudah setahun melakukan aktifitas ilegal tersebut dan rokok-rokok ilegal yang mereka dapatkan tersebut, sudah ada yang diedarkan ke beberapa wilayah.
Baca Juga:
Polda Kepri dan PLN Batam Tanda Tangani Pedoman Kerja Sama Pengamanan Objek Vital
"Ada yang di Batam ataupun Kepri, dan ada juga yang sudah dijual ke Pulau Sumatra," kata dia.
Saat ini, kata dia, pihaknya bekerja sama dengan Bea Cukai Batam masih terus melakukan pengembangan terkait siapa aktor intelektual yang memasukkan rokok ilegal tersebut serta bagaimana cara rokok-rokok itu bisa masuk dan keluar di Batam.
"Kami masih mendalami, bagaimana rokok-rokok ini masuk ke Pulau Batam, apakah masuk melalui pelabuhan tidak resmi, atau masuk melalui pelabuhan resmi tapi disamarkan dengan komoditi lain dalam suatu kontainer atau yang lainnya. Maka dari itu kami terus bekerja sama dengan Bea Cukai Batam untuk membongkar jaringan ini, agar tidak terjadi kembali," katanya.