Sementara, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Sisprian Subiaksono menambahkan, untuk masuk rokok-rokok ilegal di Batam ini masih terus dilakukan upaya agar tidak terus menyebar di Indonesia.
Oleh karena itu, pihaknya terus berkoordinasi pihak Kepolisian untuk mencegah rokok tersebut masuk melalui Batam, sedangkan untuk kasus ini kata dia, nilai dari barang bukti rokok yang diamankan tersebut berkisar Rp500 juta.
Baca Juga:
Asal dan Tujuan Kapal Pengangkut 1,2 Ton Kokain yang Disergap TNI AL di Kepri Belum Diketahui
"Sedangkan terhadap nilai kerugian pendapatan negara dari cukai sekitar Rp800 juta. Kami akan dalami lebih lanjut bersama dengan Polda Kepri," ujarnya.[ss]