WahanaNews-Kepri | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 4,5 kg.
Tak hanya kokain, narkoba jenis sabu seberat 0,6 kg juga turut dimusnahkan.
Baca Juga:
Minta Uang Damai, Anggota Polda Kepri Peras Pelaku Narkoba Rp20 Juta
Pemusnahan barang bukti tangkapan itu dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan air keras.
Bahkan, tersangka turut menyaksikan pemusnahan barang haram itu.
PLH Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Donny Siswoyo menyampaikan pemusnahan ini narkotika ini merupakan rangkaian hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kepri.
Baca Juga:
Polda Kepulauan Riau Amankan Lima PMI Ilegal di Perumahan Karimun
"Para tersangka dari peredaran narkotika tersebut diamankan di beberapa lokasi di Kepri, ada di Tanjungpinang, Anambas, dan di Batam," ujarnya, Selasa (20/6/2023).
Ada delapan tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut dengan empt laporan perkara (LP).
Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan merupakan prosedur yang harus dilakukan dari proses pengungkapan tindak pidana narkotika .