Ia merinci barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 629,74 gram dan kokain seberat 4.500,39 gram
"Pemusnahan dilakukan dengan menyiramkan barang bukti kokain dan sabu ke dalam air keras agar aman dan tidak disalahgunakan," ujarnya.
Baca Juga:
Polda Kepri Siap Amankan Tahapan Kampanye Pemilu 2024
Selanjutnya, barang bukti juga ada disisihkan guna kebutuhan proses persidangan di Pengadilan.
Ia menegaskan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan.
Selain itu juga dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Provinsi Kepulauan Riau.
Baca Juga:
Polda Kepri dan PLN Batam Tanda Tangani Pedoman Kerja Sama Pengamanan Objek Vital
Diketahui bahwa dalam kasus peredaran kokain bermula saat penemuan oleh nelayan yang berada di Jemaja, Anambas pada Mei lalu dan berhasil meringkus dua tersangka di Anambas dan tiga tersangka di Tanjung Pinang. [ss]