Ia merinci barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 629,74 gram dan kokain seberat 4.500,39 gram
"Pemusnahan dilakukan dengan menyiramkan barang bukti kokain dan sabu ke dalam air keras agar aman dan tidak disalahgunakan," ujarnya.
Baca Juga:
ABK Kapal Kayu di Batam Bawa Sabu dari Malaysia, Jika Sampai Jakarta Dibayar Rp300 Juta
Selanjutnya, barang bukti juga ada disisihkan guna kebutuhan proses persidangan di Pengadilan.
Ia menegaskan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan.
Selain itu juga dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Provinsi Kepulauan Riau.
Baca Juga:
Minta Uang Damai, Anggota Polda Kepri Peras Pelaku Narkoba Rp20 Juta
Diketahui bahwa dalam kasus peredaran kokain bermula saat penemuan oleh nelayan yang berada di Jemaja, Anambas pada Mei lalu dan berhasil meringkus dua tersangka di Anambas dan tiga tersangka di Tanjung Pinang. [ss]