WahanaNews-Kepri| Polda Riau menangkap 11 tersangka yang diduga berusaha menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia sebanyak 80 Kilogram di sejumlah lokasi di Riau.
Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto di Pekanbaru, Kamis (20/1/2022) menyebutkan, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Mereka melaporkan akan ada transaksi narkotika yang akan masuk ke wilayah Riau.
Atas informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dan akhirnya, berhasil mengamankan tiga orang pria dengan inisial EA (45), SI (31), dan PD (22) di sebuah salon di Kota Dumai.
"Dari penangkapan EA, didapati informasi bahwa dirinya mendapatkan perintah dari seorang narapidana di Lapas Bengkalis berinisial IA. Napi IA ini pengendali yang mendapatkan perintah dari seorang bandar warga negara Malaysia untuk mencarikan kurir untuk menjemput sabu di tengah laut," jelas Yos Guntur saat konferensi pers.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
Dari keterangan EA, petugas melakukan upaya pengembangan yang mengarah ke sebuah rumah. Di rumah itu berhasil ditangkap dua tersangka berinisial IL (44) dan KS (27).
Mereka berperan sebagai pihak menjemput sabu di tengah perairan Selat Malaka.
"Pengakuan dari IL dan KS, mereka menjemput sebanyak enam tas ransel berisikan sabu ke perairan laut antara Malaysia dan Indonesia. Sabu itu dibawa ke Sepahat Bengkalis atas perintah EA," ungkap Yos Guntur.