Mereka diperintahkan membawa 45 kilogram sabu ke Surabaya, Jawa Timur.
Para kurir darat ini dijanjikan upah sebesar Rp 15 juta untuk setiap kilogram-nya.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Yos Guntur.
[kaf]