Keesokannya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan peraturan terbaru, yang mencabut persyaratan tes pra-keberangkatan untuk semua pelancong selama sudah divaksin lengkap.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa hanya pelancong yang tidak divaksinasi dan divaksinasi sebagian yang diwajibkan untuk mengikuti tes reaksi berantai polimerase (PCR) saat datang dan menjalani karantina selama lima hari.
Baca Juga:
Kemenkes Katakan Kasus Kematian Akibat Virus Corona di Indonesia Kembali Meningkat
Mereka yang menunjukkan gejala infeksi virus corona juga akan diminta untuk melakukan tes saat tiba, terlepas dari status vaksinasi mereka.
Anak-anak di bawah usia 18 tahun dibebaskan dari tes. Namun, mereka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke negara tersebut tanpa ditemani orang tua atau wali sah mereka.
Sejak awal 2022, Indonesia dan Singapura membentuk gelembung perjalanan atau travel bubble bebas karantina dua arah antara negara kota dan pulau Batam dan Bintan. Pengujian masih diperlukan ketika itu.
Baca Juga:
Menteri Kesehatan akan Buat Aturan Test PCR Bisa di Apotek
Pulau-pulau, yang terletak di provinsi Kepulauan Riau di Indonesia ini, mengandalkan turis dari Singapura dan Malaysia yang biasanya berakhir pekan di sini.
“Jika aturan itu diterapkan sepenuhnya, saya yakin akan lebih banyak wisatawan yang datang ke Batam dan Bintan karena mereka biasanya tinggal di akhir pekan dan kembali ke Singapura dan Malaysia pada hari kerja,” kata Buralimar, Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Riau.
“(Pencabutan tes Covid-19) juga akan membantu perekonomian karena kami sangat bergantung pada turis yang datang dari Singapura dan Malaysia. Tidak hanya akan membantu hotel dan restoran, tetapi juga pengemudi taksi, pebisnis oleh-oleh, dan usaha kecil dan menengah lainnya.”