WahanaNews-Kepri | Tarif listrik mengalami kenaikan terhitung mulai 1 Juli 2022. Ada 5 golongan pelanggan non subsidi yang mengalami kenaikan tarif listrik.
Tarif listrik pelanggan 3.500 VA alami kenaikan per 1 Juli 2022.
Baca Juga:
PLN dan SEML Belum Sepakat soal Harga Listrik PLTP Muara Laboh Unit-2 di Sumbar
Adapun 5 golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik ialah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3.
“Ini mulai berlakunya per 1 Juli nanti, sekarang masih berlaku tarif lama, untuk yang kita umumkan sekarang ini berlakunya 1 Juli 2022,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Senin (13/6/2022).
Rida mengatakan, pihaknya hanya fokus menyesuaikan tarif untuk golongan listrik ‘orang-orang kaya’ saja.
Baca Juga:
Adanya Pasal Penghentian PLTU di Aturan EBT
“Yang subsidi bagaimana, tidak sama sekali kita sentuh. Artinya tidak ada kenaikan atau penyesuaian harga di dalamnya,” ujar Rida.
Selanjutnya, Rida menjelaskan, tarif listrik subsidi ditahan karena masih ada pertimbangan dari negara melalui pemerintah untuk tetap menjaga daya beli.
Sementara untuk yang non subsidi, harganya lebih fluktuatif. Selain itu, penyesuaian tarif ini dilakukan untuk memastikan subsidi listrik tepat sasaran.