WahanaNews-Kepri | Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan tetap menggelar vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadan.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana menyatakan, sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, vaksinasi tidak membatalkan puasa.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi ke dalam otot tubuh atau intramuskuler tidak membatalkan puasa," kata Tjetjep di Tanjungpinang, Sabtu (26/3).
Walaupun telah berumur satu tahun, namun fatwa MUI tertanggal 16 Maret 2021 tersebut masih berlaku dan dijadikan acuan untuk tetap menggesa vaksinasi di bulan Ramadan.
Di dalam fatwa itu juga disebutkan bahwa umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah, untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Ini Strategi Pemerintah Agar Pemudik Lebaran 2022 Taat Aturan Syarat Vaksinasi
Sama seperti tahun lalu, program vaksinasi tetap digelar pada Ramadan dengan harapan target capaian vaksinasi akan tercapai, baik untuk dosis satu, dua, maupun penguat.
"Vaksinasi per kelompok sasaran di semua kabupaten dan kota," ujarnya.