"Kemungkinan daerah lain juga ada. Soalnya bisa jadi dijemput atau sebagai daerah transit di sini, nah ini sedang kami selidiki. Kalau dibilang di sini penampung ini belum bisa dapat kita buktikan," terangnya.
Tidar juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mendapat petunjuk-petunjuk untuk pelaksanaan penyelidikan lebih lanjut dari pembina fungsi yaitu dari Polda Kepri.
Baca Juga:
Serangan Mengerikan di Yahukimo: 7 Tewas, Puluhan Penambang Masih Terjebak di Hutan
"Kasus TKI Ilegal ini, sudah masuk dalam tahap penyelidikan kita saat ini," ungkapnya.
Disinggung apakah sudah mengetahui pemilik kapal yang ditumpangi 60 TKI Ilegal yang tenggelam di perairan Malaysia, Tidar menyebutkan untuk pihak yang dicurigai sebagai pemilik kapal atau usaha pengiriman TKI belum diketahui.
Meskipun ada beberapa nama yang bisa dikait-kaitkan namun belum ada pembuktiannya.
Baca Juga:
TNI Bantah Klaim OPM Soal 11 Prajurit yang Diduga Dibunuh di Yahukimo
"Maka dari itu dilakukan penyelidikan untuk membuktikannya," jelasnya.
Tidar juga menambahkan, masalah ini maupun penanganan kasus ini bukan hanya tanggung jawab polisi.
Namun, tanggung jawab semua pihak termasuk masyarakat.