WahanaNews-Bintan | Polres Bintan meringkus dua orang sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keduanya membantu aktivitas antar jemput Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Baca Juga:
Naik Pitam, Pria di Makassar Bakar Rumah Mertua Usai Cekcok dengan Istri
Tersangka yakni M. Azuir (33) asal Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan dan Andi Ruslan (43) asal Tanjungbalai Karimun, Kabupaten Karimun.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan pelaku ditangkap di Kampung Panglong, Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong 13 April.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mendapati tiga PMI ilegal yang baru dijemput oleh pelaku dari Malaysia.
Baca Juga:
Viral Pengemis Suka Marah-marah, Ternyata Sudah 14 Tahun Hidup di Jalan
Tiga PMI yang diamankan merupakan warga Tanjungbalai Karimun. Mereka adalah Salam (32), Syafri (42), dan Suryadi (30).
"Jadi pelaku pertama yang kita tangkap adalah M Azuir. Bersangkutan ditangkap bersama tiga PMI yang baru dijemput di Malaysia," ujar Tidar saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Jumat (22/4/2022).
Keesokan harinya 14 April, M Azuir beserta tiga PMI dan barang bukti berupa kapal pancung bermesin Toyota dibawa ke Mapolres Bintan.