WahanaNews-Bintan | Polres Bintan meringkus dua orang sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keduanya membantu aktivitas antar jemput Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Baca Juga:
Indonesian Creator Night 2025: Malam Puncak Perayaan Kreativitas dan Inspirasi Kreator Digital Tanah Air, Live dan Eksklusif di RCTI!
Tersangka yakni M. Azuir (33) asal Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan dan Andi Ruslan (43) asal Tanjungbalai Karimun, Kabupaten Karimun.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan pelaku ditangkap di Kampung Panglong, Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong 13 April.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mendapati tiga PMI ilegal yang baru dijemput oleh pelaku dari Malaysia.
Baca Juga:
Hinca Pandjaitan: Perubahan besar Tidak Selalu Dimulai dari Narasi Besar
Tiga PMI yang diamankan merupakan warga Tanjungbalai Karimun. Mereka adalah Salam (32), Syafri (42), dan Suryadi (30).
"Jadi pelaku pertama yang kita tangkap adalah M Azuir. Bersangkutan ditangkap bersama tiga PMI yang baru dijemput di Malaysia," ujar Tidar saat konferensi pers di Mapolres Bintan, Jumat (22/4/2022).
Keesokan harinya 14 April, M Azuir beserta tiga PMI dan barang bukti berupa kapal pancung bermesin Toyota dibawa ke Mapolres Bintan.