Modus penjemputan dengan kapal ikan
Heri ini akan menjemput PMI dengan menggunakan kapal ikan berbendera Malaysia. Setelah itu PMI tersebut akan dipekerjakan di kapal ikan tersebut selama 10 hari sebelum diberangkatkan ke daratan Malaysia.
Baca Juga:
Pesan Tegas Prabowo: Pihak yang Kalah di Pilkada Wajib Kerja Sama untuk Rakyat
Selama 10 hari bekerja di kapal ikan, PMI digaji 1.000 Ringgit atau Rp 3 juta lebih. Sementara M Azuir yang mengantarkan atau menjemput PMI itu dibayar Rp 2 juta sekali trip.
"Uang yang diberikan Andi Ruslan ke M Azuir sebagai jasa pengantar dan penjemput diperoleh dengan memotong gaji para PMI yang bekerja sebagai ABK kapal berbendera Malaysia," sebutnya.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka AR dan MA, dapat di Pidana sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak 15.000.000.000 (lima belas miliyar rupiah).
Baca Juga:
Jakarta dalam Bahaya, Ini 6 Kota di Dunia yang Akan Tenggelam Sebelum 2050
"Saat ini masih dilakukan pengembangan terkait perkara tersebut. Kita juga sedang memburu Heri yang menjemput dan mempekerjakan PMI di kapal ikan berbendera Malaysia," ucapnya. [rda]