Kemudian 15 April kembali menangkap tersangka kedua Andi Ruslan di rumahnya di Kecamatan Moro, Tanjungbalai Karimun.
"Mereka berdua ditahan di sel Polres Bintan. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya," jelasnya.
Baca Juga:
Eks Menlu RI Retno Marsudi Diangkat jadi Dewan Direksi Perusahaan Energi Singapura
Bisnis PMI Ilegal
Bedasarkan pemeriksaan, bisnis PMI ilegal ini ini dilakukan keduanya sejak Januari 2022 lalu.
Hingga kini mereka sudah melakukan 5 kali pengantaran dan penjemputan terhadap 9 PMI dari Berakit ke Malaysia dan sebaliknya.
Baca Juga:
Buka Kejuaraan Nasional Renang Antar Klub Se-Indonesia, Wamenpora Harap Dapat Lahirkan Atlet Berprestasi
Keduanya memiliki tugas yang berbeda-beda. Untuk M Azuir bertugas sebagai pengantar dan penjemputan PMI sementara Andi Ruslan merupakan otak pelaku bisnis PMI ini.
Ia memiliki jaringan dengan pelaku lainnya di Malaysia, mengatur titik koordinat pengantaran dan penjemputan PMI.
"Tapi PMI yang mereka antar itu bukan ke daratan Malaysia tapi di tengah perairan. Nanti ketika mereka sampai di tengah laut akan dijemput oleh Heri (jaringan di Malaysia) pekerja kapal ikan," jelasnya.