WahanaNews-Bintan | Pertambangan ilegal eks tambang batu Granit PT. Bukit Panglong kembali memakan korban. Seorang warga Kelurahan Gunung Lengkuas, Ridwan (45) tewas terjatuh dari ketinggian 10 meter di lokasi eks tambang batu granit itu pada Sabtu (14/5/2022).
Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi membenarkan tewasnya warga tersebut, akibat terjatuh saat mengetuk dan menambang batu granit.
Baca Juga:
Pemprov Kepri Tawarkan Pengelolaan Air Bersih di Pulau Bintan
“Lokasi kejadian di eks kawasan tambang granit Km 23 Kelurahan Kijang Kota. Korban terjatuh saat cari batu granit,” ujar Suardi Senin (16/5/2022).
Korban lanjut Suardi, adalah warga Kampung Bina Maju, Kelurahan Gunung Lengkuas yang sebelumnya menambang (Memecahkan Batu-red) menjadi batu granit di lokasi bersama rekanya.
Namun naas saat mengetok (Memecah batu-red) korban terjatuh dari ketinggian 10 meter dan mengakibatkan luka parah di bagian kepala akibat terbentur dengan batu granit.
Baca Juga:
Gubernur Kepri Panen Sorgum Seluas 1,5 Hektare di Bintan
“Kejadian pada Sabtu (14/5/2022) sore. Korban sempat dilarikan rekannya menggunakan Lori ke RSUD Bintan, Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit,” katanya.
Polsek Bintan Timur lanjut Suardi sebelumnya juga telah menertibkan tambang liar batu granit Eks tambang PT. Bukit Panglong itu.
Namun warga tetap saja tidak mengindahkan, dan tetap melakukan aktivitas penambangan secara diam-diam. Alasan mereka mencari batu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.