Farhan menilai berbagai pertanyaan itu lumrah. Sebab, Komisi I DPR belum menerima informasi dari Komisi V DPR ihwal anggaran FIR baru.
“Tapi tentunya kita sangat bahagia bahwa kita akhirnya mendapatkan hal itu (kedaulatan wilayah udara Natuna),” ujar dia.
Baca Juga:
Kementerian Kelautan dan Perikanan Tangkap 6 Kapal Ikan Asing di Natuna, Gunakan Modus Baru
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.
Dengan Perpres itu, kini Indonesia secara resmi memegang kendali penuh atas pesawat-pesawat yang melintasi ruang udara Tanah Air.
Jokowi menyebut perjanjian FIR terbaru itu sebagai langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.
Baca Juga:
Harta Karun Raksasa RI di Natuna Bakal Dilelang!
Hal itu sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Sudah lama ruang udara kita yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Singapura. Berkat kerja keras semua pihak, kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara itu kepada NKRI," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Kamis (8/9/22).
Sebelumnya, pesawat yang hendak melakukan penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke kawasan Kepulauan Riau (Kepri) harus menghubungi navigasi penerbangan Singapura.