Sesaat kemudian kapal target melakukan manuver dengan mencoba untuk melarikan diri dari kejaran tim VBSS KN. Marore-322.
"Setelah mengejar pukul 10.58 WIB, tim VBSS berhasil menghentikan dan naik ke kapal target," terang Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI, Kapten Bakamla Yuhanes Antara dalam keterangan dilansir dari TribunBatam.id, Senin (14/8/2023).
Baca Juga:
Dorong Sentralitas ASEAN, Panglima TNI akan Pimpin Latihan Bersama Militer ASEAN di Laut Natuna
Saat itu, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, kru, muatan serta lokasi KIA berdasarkan GPS.
Berdasarkan pemeriksaan awal, KIA Vietnam tersebut berisikan 12 anak buah kapal (ABK) serta 5 ton muatan ikan.
"Setelah itu kapal berbendera Vietnam itu sekira pukul 12.00 WIB ditangkap dan dikawal menuju Batam guna penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Baca Juga:
Perkuat Patroli di Natuna, KKP Tambah Satu Kapal Pengawas 63 Meter
Dugaan sementara, kapal melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dan perizinan yang jelas.
Atas perbuatan itu, melanggar UU No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 5 Ayat 1(b) dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.[ss]