Setibanya di darat, tim langsung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kapal dan tiga orang anak buah kapal (ABK) yang berada di atasnya. Tim gabungan segera melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kapal dengan menyisir secara menyeluruh seluruh bagian kapal, mulai dari area dek, ruang kemudi, ruang mesin, hingga ruang istirahat dan penyimpanan. Pemeriksaan dilakukan secara cermat dan hati-hati, mengingat adanya potensi barang bukti yang disembunyikan di tempat-tempat tersembunyi.
KM. RANGGA PUTRA
Baca Juga:
Aturan Baru Barang Kiriman Berlaku 5 Maret 2025, Simak Perubahannya!
Dalam proses penyisiran tersebut, petugas menemukan sejumlah bungkus teh China berwarna merah dengan tulisan “Chinese Tea Gift” yang diletakkan secara tersembunyi di beberapa lokasi, yakni di area kemudi dan di ruang istirahat anak buah kapal (ABK).
Bungkusan itu berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis Methamphetamine (sabu). Dari hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas Bea Cukai, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak Total 93 (sembilan puluh tiga) bungkus teh china dengan berat bruto kurang lebih 93 ( sembilan puluh tiga) kilogram. Barang bukti dan para ABK tersebut kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk diproses lebih lanjut.
Petugas kemudian melakukan uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis Methamphetamine.
Baca Juga:
Bea Cukai Batam Bongkar Sindikat Joki IMEI Bermodus Jalan-Jalan Gratis, 42 HP iPhone Diamankan
Berdasarkan informasi dari para pelaku, Pelaku MJ ditawari pekerjaan oleh Pelaku P (pengendali jaringan narkotika) untuk menyelundupkan sabu dari Perairan Malaysia ke Jakarta menggunakan kapal jaring miliknya. Pelaku P meminta MJ membawa serta Pelaku I (tangan kanan P) dalam pelayaran, dan MJ juga merekrut Pelaku JS sebagai ABK dengan imbalan Rp5 juta, yang telah diterima sebelum keberangkatan.
Sebagai persiapan, Pelaku MJ menerima uang operasional sebesar Rp50 juta dari P. Sekitar empat hari sebelum penangkapan, ketiganya berangkat dari Belitung Timur menuju Perairan Bintan–Berakit, sesuai arahan P. Pada Selasa dini hari, 25 Maret 2025, mereka menerima paket sabu dari kapal lain di Perairan OPL yang dikendalikan oleh jaringan P.
Barang tersebut rencananya akan diantar ke Jakarta, dan Pelaku MJ dijanjikan upah Rp300 juta apabila pengiriman berhasil, dengan informasi penerima akhir akan diberikan oleh P saat kapal tiba di Jakarta.