KEPRI.WAHANANEWS.CO, BATAM - Tegas Berantas Narkotika, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika oleh WNI dengan modus menyembunyikan narkoba menggunakan koper bagasi di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Muhtadi, serta Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Evi Octavia, menyatakan bahwa dari penindakan tersebut berhasil diamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa 3.195 gram methamphetamine (sabu).
Baca Juga:
Polres Mukomuko Tangkap Empat Warga Ipuh Jadi Kurir dan Pengedar Sabu
Zaky Firmansyah menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Batam terhadap dua koper bagasi milik penumpang yang teridentifikasi milik saudara F (21) dan saudara A (17). Keduanya berangkat melalui Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional Hang Nadim pada 10 Januari 2025 dengan rute penerbangan Super Air Jet IU954 (BTH-SRG) dan IU506 (SRG-BPN).
Hasil pemindaian X-ray, koper milik saudara F menunjukkan citra dua bungkusan yang mencurigakan, sementara koper milik saudara A terdeteksi membawa satu bungkusan dengan indikasi serupa.
Berdasarkan temuan tersebut, petugas melakukan penegahan terhadap barang tersebut untuk pendalaman lebih lanjut. Petugas segera menuju area boarding gate A6 untuk mencari kedua penumpang yang teridentifikasi atas nama saudara F dan saudara A. Setelah ditemukan, kedua calon penumpang diminta untuk mengikuti petugas ke ruang rekonsiliasi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Metode Undercover Buy dan Control Delivery, Tersangka Penyalahguna Narkotika Gol
Hasil pemeriksaan terhadap koper tersangka juga ditemukan beberapa helai pakaian, sepatu, serta bungkusan yang dicurigai merupakan barang larangan berupa methamphetamine (sabu). Berdasarkan pemeriksaan mendalam terhadap koper penumpang, pada koper milik saudara F ditemukan 2 (dua) bungkusan serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine seberat ± 2.130 gram (dua ribu seratus tiga puluh gram). Sementara itu, pada koper milik saudara A ditemukan 1 (satu) bungkusan serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine seberat ± 1.065 gram (seribu enam puluh lima gram),” tambah Muhtadi.
Barang yang diduga sebagai sabu tersebut diuji menggunakan Narcotest dengan reagen U, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan urine terhadap kedua penumpang. Hasilnya, saudara F positif menggunakan narkoba, sementara saudara A negatif. Barang bukti dan kedua penumpang tersebut kemudian dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil uji laboratorium, serbuk kristal bening tersebut dinyatakan positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis methamphetamine.