KEPRI.WAHANANEWS.CO, BATAM - Mulai 5 Maret 2025, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 akan menggantikan aturan sebelumnya terkait impor dan ekspor barang kiriman. Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan pelayanan dan pengawasan.
Salah satu perubahan utama dalam aturan ini adalah pendefinisian ulang barang kiriman menjadi dua kategori, yaitu barang hasil perdagangan dan barang pribadi.
Baca Juga:
Gelar Sosialisasi Pengaturan Devisa Hasil Ekspor Terbaru, Pemerintah Tekankan Mekanisme Pelaksanaan dan Pengawasan
Selain itu, penyampaian consignment note (CN) dapat diperpanjang jika penyelenggara pos melakukan konfirmasi kepada pengirim atau penerima. Skema self-assessment yang sebelumnya berlaku untuk semua penerima kini hanya diterapkan pada badan usaha, sementara perseorangan menggunakan official assessment tanpa konsekuensi denda.
Ketentuan terkait bea masuk tambahan (BMT) juga mengalami perubahan. Barang kiriman dengan nilai antara USD 3 hingga USD 1.500 kini dikecualikan dari BMT, termasuk barang kiriman jemaah haji dan hadiah perlombaan internasional. Tarif bea masuk untuk barang nonkomoditas tertentu ditetapkan sebesar 7,5 persen dan PPN tanpa dikenakan BMT dan pajak penghasilan (PPh).
Aturan terbaru ini juga menyederhanakan tarif bea masuk untuk beberapa komoditas yang sebelumnya dikenakan tarif Most Favoured Nation (MFN). Barang kiriman berupa buku ilmu pengetahuan kini dikenakan tarif bea masuk 0 persen.
Baca Juga:
Bea Cukai Batam Bongkar Sindikat Joki IMEI Bermodus Jalan-Jalan Gratis, 42 HP iPhone Diamankan
Sementara itu, jam tangan, kosmetik, serta besi dan baja dikenakan tarif bea masuk 15 persen. Adapun tas, produk tekstil, alas kaki, dan sepeda dikenakan tarif bea masuk sebesar 25 persen. Barang-barang tersebut dikecualikan dari pengenaan BMT, tetapi tetap dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Barang kiriman jemaah haji mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dengan batas nilai FOB USD 1.500 untuk dua kali pengiriman. Jika batas tersebut terlampaui, maka sisa nilainya dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen. Sementara itu, hadiah perlombaan atau penghargaan internasional juga mendapatkan pembebasan bea masuk, kecuali untuk kendaraan bermotor dan barang kena cukai.
Dari sisi ekspor, aturan baru ini memberikan kemudahan bagi eksportir dengan menyederhanakan ketentuan konsolidasi dan pemberitahuan ekspor barang kiriman. Penyampaian CN kini diwajibkan untuk barang dengan berat di bawah 30 kilogram, sedangkan yang lebih dari 30 kilogram harus menggunakan pemberitahuan ekspor barang.
Melalui perubahan ini, diharapkan proses impor dan ekspor barang kiriman menjadi lebih jelas, sederhana, dan lebih mendukung kebutuhan masyarakat serta dunia usaha.
[REDAKTUR: MIRZA ANTONI]