Untuk PKB dalam tarif lama dari 1,5%, turun menjadi 1,05%. Ditambah opsen 66% dari 1,05% untuk kabupaten/kota.
Semebtara BBNKB dari Tarif tetap 10%, dengan 66% dialokasikan untuk kabupaten/kota.
Baca Juga:
Batam Terima Penghargaan APBD Award 2024, Peningkatan PAD Tertinggi
"Pada prinsipnya dengan penerapan opsen ini tidak menambah beban masyarakat, karena masyarakat sudah dikejutkan dengan adanya kenaikan ppn yang ternyata diberlakukan sangat terbatas oleh presiden. Jadi itu arahan menteri, supaya didaerah tidak menimbulkan gejolak dalam hal kewajiban pajak" kata Aidil.
Aidil meminta masyarakat melaporkan pengusaha kendaraan bermotor yang menaikkan harga jual dengan alasan opsen pajak.
"Itu tidak dibenarkan silahkan untuk ditanyakan agar lebih jelas," tegasnya.
Baca Juga:
Upacara Hari Jadi Batam ke-195, Rudi: Momentum Untuk Terus Maju dan Berkembang
Dengan sosialisasi yang terus dilakukan, Bapenda Batam berharap masyarakat dan pelaku usaha memahami penerapan opsen pajak ini.
[REDAKTUR: MIRZA ANTONI]