Untuk PKB dalam tarif lama dari 1,5%, turun menjadi 1,05%. Ditambah opsen 66% dari 1,05% untuk kabupaten/kota.
Semebtara BBNKB dari Tarif tetap 10%, dengan 66% dialokasikan untuk kabupaten/kota.
Baca Juga:
Sertijab Wako Batam, Amsakar Achmad-Li Claudia Tekankan Sinergi dan Siap Lanjutkan Pembangunan Batam
"Pada prinsipnya dengan penerapan opsen ini tidak menambah beban masyarakat, karena masyarakat sudah dikejutkan dengan adanya kenaikan ppn yang ternyata diberlakukan sangat terbatas oleh presiden. Jadi itu arahan menteri, supaya didaerah tidak menimbulkan gejolak dalam hal kewajiban pajak" kata Aidil.
Aidil meminta masyarakat melaporkan pengusaha kendaraan bermotor yang menaikkan harga jual dengan alasan opsen pajak.
"Itu tidak dibenarkan silahkan untuk ditanyakan agar lebih jelas," tegasnya.
Baca Juga:
Bapenda Batam Berikan Diskon PBB-P2 Awal Tahun, Potongan Hingga 10 Persen
Dengan sosialisasi yang terus dilakukan, Bapenda Batam berharap masyarakat dan pelaku usaha memahami penerapan opsen pajak ini.
[REDAKTUR: MIRZA ANTONI]