WahanaNews-Kepri | Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling, melalui Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Gunawan, pelaku pencurian berhasil diringkus berkat kerja sama Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi dengan Satreskrim Polres Bengkalis, saat pelaku sedang berada di rumahnya yang terletak di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis.
“Tersangka FL berhasil diamankan pada Kamis, 28 Juli 2022, sekira pukul 11.00 WIB di rumahnya yang terletak di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, oleh Satreskrim Polres Bengkalis setelah adanya koordinasi dari Polres Meranti,” kata AKP Gunawan, Sabtu, 30 Juli 2022, siang.
Baca Juga:
Operasi Patuh Jaya 2024, Polisi Bakal Lakukan Tilang Manual
Pengungkapan kasus itu dilakukan setelah adanya laporan polisi nomor : LP/B/19/VII/2022/SPKT/Polsek Tebing.
Kronologis kejadiannya berawal pada hari Rabu, 6 Juli 2022, sekira pukul 13.00 WIB. Pada saat itu datang seorang laki-laki berinisial FL (32), warga Jalan Hang Tuah, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, ke kedai Kopi milik pelapor di Jalan Tengku Umar.
Kedatangannya ingin melamar pekerjaan menjadi anggota doorsmer atau cucian sepeda motor milik pelapor yang beralamat di Jalan Teuku Umar, yang kebetulan pelapor sedang mencari anggota atau pekerja.
Baca Juga:
Pria di Jombang Bobol Rumah Orang Tua, Curi Mobil dan Uang Rp5 Juta
Lalu, atas kesepakatan kedua belah pihak, FL pun diterima bekerja di cucian sepeda motor tersebut.
Kemudian pada Kamis, 28 Juli 2022, sekira pukul 06.00 WIB, pelaku datang ke tempat cucian untuk mulai bekerja.
Lantas, pada siangnya sekira pukul 12.00 WIB, datang seorang perempuan ke kedai kopi milik pelapor untuk mengambil motornya yang dicuci disana.